Untuk memenuhi tugas mata pelajaran biologi
Yang dibina oleh Bpk. M. Fajar Buana, S.Pd
Disusun oleh:
Fathan Nur Hakim (XII IPA 2 / 8)
DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN BOJONEGORO
SMA NEGERI MODEL TERPADU BOJONEGORO
2012
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar Belakang
Beberapa tahun terakhir perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di berbagai bidang sungguh sangat mencengangkan. Berbagai macam penelitian dan penemuan baru memunculkan sebuah kemajuan yang luar biasa. Sama halnya dengan kemajuan dibidang bioteknologi. Perkembangan-perkembangan bioteknologi bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup manusia, salah satunya dalam bidang reproduksi. Seperti yang kita ketahui sebelumnya bahwa untuk menghasilkan keturunan diperlukan terjadinya fertilisasi internal atau bertemunya sel sperma dan sel telur didalam tubuh betina (induknya).
Fertilisasi atau pembuahan adalah proses bertemunya kedua sel gamet (jantan dan betina) atau lebih tepatnya peleburan dua sel gamet dapat berupa nukleus atau sel bernukeleus untuk kemudian membentuk zigot. Pada dasarnya melibatkan plasmogami( pengabungan sitoplasma) dan kariogami (penyatuan nukleus). Setelah terjadi pembuahan, zigot akan mengalami pembelahan (blastosis) dan kemudian tumbuh berkembang menjadi embrio.
Namun, ada pula beberapa pasangan suami istri yang tidak bisa mendapatkan keturunan melalui proses fertilisasi secara alami dikarenakan beberapa sebab. Menurut Prof. Dr. dr. Sudraji Sumapraja SpOG (K), ada 10%-15% pasutri di seluruh dunia yang mengalami gangguan kesuburan. 90% di antaranya telah diketahui penyebabnya. Dari persentase tersebut, 40% disumbangkan oleh pihak perempuan sedangkan 30% dari pihak laki-laki dan sisanya dari kedua belah pihak.
Seiring dengan berkembangnya ilmu pengetahuan dan tehnologi, fertilisasi (pembuahan) bisa dilakukan diluar tubuh seorang wanita, atau yang sering kita sebut In Vitro Fertlilization(IVF), yaitu dengan mempertemukan sel sperma dengan sel ovum pada sebuah cawan, dan apabila sudah bersatu dan menjadi embrio, akan ditanam kembalai pada tubuh seorang wanita. IVF telah menjadi teknologi yang dikenal umum dan banyak diterapkan dibanyak negara maju untuk membantu pasangan yang kesulitan mendapatkan bayi .
2. Rumusan Masalah
a. Apa pengertian bayi tabung?
b. Bagaimana proses dari bayi tabung?
c. Apa saja kelebihan dan kekurangan bayi tabung?
d. Apa saja masalah yang muncul akibat dari bayi tabung?
e. Bagaimana peraturan negara mengenai bayi tabung?
BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian
Bayi tabung, atau yang sering disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah proses pembuahan sel ovum oleh sel sperma di luar tubuh seorang wanita (fertilisasi eksternal). Proses ini dilakukan untuk mempermudah pasangan suami istri untuk memperoleh anak
b. Proses Bayi Tabung
Ketika sepasang suami istri telah sepakat dan berkomitmen untuk mendapatkan anak melalui proses bayi tabung, para ahli medis tidak serta merta langsung mengambil sel sperma dari pria dan sel ovum dari wanita. Akan tetapi, mereka berdua harus menjalani beberapa tahapan agar hasil dari bayi tabung bisa maksimal dan sesuai harapan. Jika melihat ke masa lalu, persentasi keberhasilan bayi tabung hanya sekitar 4% saja, namun seiring dengan perkembangan tehnologi, persentase ini kemudian meningkat menjadi 25%.Adapun proses pembuatan bayi tabung berlangsung dalam tiga tahap, yaitu:
III. Tahap Post OP.
c. Kelebihan dan Kekurangan Bayi Tabung
Sedangkan kekurangan dari bayi tabung adalah sebagai berikut:
Meskipun proses bayi tabung memiliki banyak kekurangan, kenyataan menunjukkan bahwa sukses dari nilai dan kualitas protokol untuk IVF selama dua dekade terakhir merupakan fakta yang tak dapat disangkal lagi. Pada tahun 1995 saja, lebih dari 200.000 bayi telah dilahirkan oleh sekitar 1.000 klinik di seluruh dunia. Kini tergantung dari setiap pengelola untuk menggunakan protokol yang sederhana sesuai dengan kondisi, situasi, fasilitas, dan tingkat penguasaan iptek reproduksi pengelola, yang terpenting adalah pertimbangan terhadap kemampuan biaya dan kenyamanan penderita infertil.
d. Masalah yang Muncul dari Bayi Tabung
Tahun 1980 di Amerika sudah ada 9 bank sperma non – komersial. Sementara itu bank – bank sperma yang komersil bertumbuh dengan cepat. Wanita yang menginginkan pembuahan artifisial bisa memilih sperma itu dari banyak kemungkinan yang tersedia lengkap dengan data mutu intelektual dari pemiliknya. Identitas donor dirahasiakan dengan rapi dan tidak diberitahukan kepada wanita yang mengambilnya, kepada penguasa atau siapapun.
e. Peraturan Negara Mengenai Bayi Tabung
Negara memiliki beberapa undang-undang mengenai bayi tabung sebagai berikut:
BAB IV
DAFTAR PUSTAKA
Tahap ini meliputi fase down regulation dilanjutkan terapi stimulasi. Fase down regulation merupakan suatu proses untuk menciptakan suatu keadaan seperti menopouse agar indung telur siap menerima terapi stimulasi. Tahapan ini berlangsung antara dua minggu hingga satu bulan. Setelah fase down regulation selesai lalu dilanjutkan dengan terapi stimulasi. Tujuan dari terapi ini untuk merangsang pertumbuhan folikel pada indung telur. Dengan demikian jumlahnya semakin banyak sehingga pada akhirnya bisa didapatkan sel telur yang telah matang ketika tiba pada operasi petik ovum.
Tahap ini bisa dilakukan ketika sudah terdapat tiga folikel atau lebih yang berdiameter 18 mm pada pagi hari dan pertumbuhan folikelnya seragam. Selain itu kadar E2 juga harus mencapai 200pg/ml/folikel matang.
Tahap ini meliputi dua fase, yaitu transfer embrio dilanjutkan terapi obat penunjang kehamilan. Fase transfer embrio merupakan proses memasukkan dua atau maksimum tiga embrio yang sudah terseleksi ke dalam rahim. Setelah proses ini selesai lalu dilanjutkan dengan terapi obat penunjang kehamilan. Tujuan dari terapi tersebut untuk mempersiapkan rahim agar bisa menerima implantasi embrio sehingga embrio bisa berkembang normal.
Mekanisme mendapatkan anak melalui bayi tabung memang sebuah terobosan baru dalam dunia medis. Tidak sedikit pasangan suami istri yang divonis dokter mandul atau steril, bisa mendapatkan anak melalui proses bayi tabung. Namun, apabila kita telaah lagi, bayi tabung ini memiliki beberapa keuntungan dan kerugian yang harus kita pertimbangkan lagi sebelum kita memutuskan untuk menggunakannya.
Beberapa kelebihan yang dimiliki oleh bayi tabung adalah sebagai berikut:
I. Mampu mengatasi permasalahan tidak kunjung memiliki anak bagi penderita kelainan organ reproduksi ataupun lainnya.
II. Tidak perlu melakukan hubungan suami istri berulang kali untuk mendapatkan anak, melainkan hanya cukup memberikan sel telur dari sang wanita dan sperma dari sang pria.
I. Meskipun tehnologi sudah bisa menaikkan persentase keberhasilan fertilisasi bayi tabung menjadi 25%, tetap hanya 15% yang berhasil melahirkan bayi
II. Kasus cacat bawaan memang banyak ditemukan pada pembuahan buatan dibandingkan dengan pembuahan alami. Artinya, dampak bayi tabung memang berisiko menimbulkan cacat bawaan pada bayi. Cacat bawaan ini mencakup cacat yang terlihat maupun yang tidak, semisal kelainan pada ginjal, jantung, maupun organ tubuh lainnya.
III. Risiko bayi terlahir kembar. Pada proses bayi tabung, pembuahan dilakukan terhadap beberapa sel telur sekaligus. Dari beberapa sel telur tersebut kadang-kadang berkembang secara bersamaan di dalam rahim. Akibatnya, terjadi kehamilan kembar yang bisa lebih dari dua. Jika ini terjadi, peluang janin untuk bisa terus berkembang di dalam rahim akan semakin sedikit.
IV. Berisiko menyebabkan pendarahan saat tahap pengambilan sel telur (Ovum Pick-Up). Meskipun pada faktanya jarang terjadi, namun penggunaan jarum khusus yang dimasukkan ke dalam rahim saat proses pengambilan sel telur, tetap membuka peluang terjadinya pendarahan.
V. Harga yang mahal yang dipatok oleh tiap-tiap ahli medis menjadi kendala tersendiri pada proses bayi tabung.
Selain memiliki banyak kekurangan dalam proses bayi tabung seperti kemungkinan pendarahan, anak kembar, cacat bawaan dan kerugian lain, bayi tabung masih menimbulkan masalah , diantaranya:
I. Muncul wanita yang menyewakan rahimnya sebagai tempat implantasi bayi tabung, Dalam perjanjian sewa rahim ini ditentukan banyak persyaratan untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terkait. Wanita yang rahimnya disewa biasanya meminta imbalan uang yang sangat besar. Suami – istri bisa memilih wanita sewaan yang masih muda, sehat dan punya kebiasaan hidup yang sehat dan baik.
II. Sel telur atau sperma dari donor, masalah ini muncul apabila salah satu dari pasangan suami istri tersebut diketahui dalam keadaan mandul, sehingga harus mencari orang lain yang merelakan atau bersedia untuk mendonorkan sel sperma atau sel ovumnya. Biasanya si pendonor tidak tahu kepada siapa selnya akan didonorkan, sedangkan si penerima juga tidak memikirkan dari siapa dia mendapat sel donor tersebut.
III. Munculnya bank sperma, praktik bayi tabung membuka peluang pula bagi didirikannya bank – bank sperma. Pasangan yang mandul bisa mencari benih yang subur dari bank – bank tersebut. Bahkan orang bisa menjual – belikan benih – benih itu dengan harga yang sangat mahal misalnya karena benih dari seorang pemenang Nobel di bidang kedokteran, matematika, dan lain-lain. Praktek bank sperma adalah akibat lebih jauh dari teknik bayi tabung. Kini bank sperma malah menyimpannya dan memperdagangkannya seolah – olah benih manusia itu suatu benda ekonomis.
Beberapa pasangan suami istri yang telah berhasil mendapatkan anak melalui proses bayi tabung masih harus memberikan penjelasan atau bukti-bukti bahwa sperma dan ovum yang diambil adalah benar-benar dari mereka dan tempat penanaman ovum juga berada di rahim sang istri serta beberapa penjelasan lain yang meyakinkan status si anak .
I. Jika benihnya berasal dari suami istri yang sah
Jika benihnya berasal dari suami istri, dilakukan proses fertilisasi-in-vitro transfer embrio dan diimplantasikan ke dalam rahim istri, maka anak tersebut baik secara biologis ataupun yuridis mempunyai status sebagai anak sah (keturunan genetik)dari pasangan tersebut. Akibatnya memiliki hubungan mewaris dan hubungan keperdataan lainnya.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami, maka secara yuridis status anak itu adalah anak sah dari pasangan penghamil, bukan pasangan yang mempunyai benih. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer. dalam hal ini suami dari istri penghamil dapat menyangkal anak tersebut sebagai anak sahnya melalui tes golongan darah atau dengan jalan tes DNA.
II. Jika salah satu benihnya berasal dari donor
Jika suami mandul dan istrinya subur, maka dapat dilakukan fertilisasi-in-vitro transfer embrio dengan persetujuan pasangan tersebut. Sel telur istri akan dibuahi dengan sperma dari donor di dalam tabung petri dan setelah terjadi pembuahan diimplantasikan ke dalam rahim istri.
Jika embrio diimplantasikan ke dalam rahim wanita lain yang bersuami maka anak yang dilahirkan merupakan anak sah dari pasangan penghamil tersebut. Dasar hukum ps. 42 UU No. 1/1974 dan ps. 250 KUHPer.
III. Jika semua benihnya dari donor
Jika sel sperma maupun sel telurnya berasal dari orang yang tidak terikat pada perkawinan, tapi embrio diimplantasikan ke dalam rahim seorang wanita yang terikat dalam perkawinan maka anak yang lahir mempunyai status anak sah dari pasangan suami istri tersebut karena dilahirkan oleh seorang perempuan yang terikat dalam perkawinan yang sah.
KESIMPULAN
a. Bayi tabung, atau yang sering disebut In Vitro Fertilization (IVF) adalah proses pembuahan sel ovum oleh sel sperma di luar tubuh seorang wanita (fertilisasi eksternal).
b. Proses dari bayi tabung ada 3 tahap, yaitu tahap persiapan petik ovum, petik ovum, dan post OP.
c. Bayi tabung memiliki beberapa kelebihan dan kekurangan, kelebihannya adalah membantu pasangan suami istri untuk memperoleh anak dan pasangan suami istri tidak perlu melakukan hubungan seksual berkali kali. Sedangkan kekurangannya adalah kemungkinan kelahiran yang kecil, anak bisa menderita cacat bawaan, kemungkinan pendarahan yang dialami seorang ibu, dan juga kemungkinan anak yang dilahirkan kembar.
d. Masalah yang ditimbulkan dari proses bayi tabung adalah munculnya wanita yang merelakan rahimnya sebagai tempat peletakan embrio hasil bayi tabung, munculnya ketidakjelasan identitas pemilik sel pendonor, serta munculnya bank-bank sperma.
e. Peraturan telah membuat peraturan yang jelas mengenai proses kepemilikan bayi tabung jika antara suami istri atau antara pihak pendonor dan penerima tidak sepakat dalam kepemilikan bayi tabung tersebut.
http://infosemata.blogspot.com/2012/09/pengertian-bayi-tabung.html
http://makalahbayitabung.blogspot.com/
http://www.ayahbunda.co.id/Artikel/Gizi+dan+Kesehatan/10.tahapan.proses.pembuatan.bayi.tabung/001/001/1025/12/-/4
http://artikelkesehatanwanita.com/apa-kerugian-dan-kelebihan-bayi-tabung.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20090316004900AAyCeYD
http://infosemata.blogspot.com/2012/09/dampak-bayi-tabung.html
http://www.ayahbunda.co.id/Artikel/Prakonsepsi/Gizi+dan+Kesehatan/jenisjenis.program.bayi.tabung/001/001/1541/18/1
http://khairiyyahjabir.blogspot.com/2012/08/makalah-bayi-tabung.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar