Halaman

Sabtu, 04 Februari 2012

INDONESIA-CHINA TANDATANGANI PERJANJIAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Dalam upaya meningkatkan ekspor hasil perikanan Indonesia, Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP) secara konsisten melakukan upaya memperkuat pembinaan mutu untuk menjamin keamanan pangan/food safety, tidak saja pada Unit Pengolahan Ikan (UPI) tapi juga pada kegiatan produksi bahkan pra produksi seperti hatchery. Selain itu, peningkatan akses pasar seperti penurunan tarif bea masuk impor di negara tujuan ekspor seperti Jepang mulai bulan Juli 2008. Kelancaran pengeluaran barang dari pelabuhan masuk seperti Uni Eropa mulai september 2008, dan pencabutan embargo, seperti olahan Cina mulai Februari 2008.
Belajar dari pengalaman embargo impor hasil perikanan indonesia oleh Cina pada bulan September 2007, setelah cina lakukan inspeksi ke UPI di Indonesia pada bulan Februari 2008, embargo dicabut dan sejak Maret 2008 Indonesia dan Cina persiapkan “perjanjian kerjasama”. Pembahasan panjang sekitar 7 bulan telah capai puncaknya dengan ditandatanganinya “perjanjian kerjasama tentang jaminan keamanan hasil perikanan' oleh Dr. Martani Huseini, Dirjen Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan-DKP, dari Indonesia dan Dr. Yu Taiwei, Dirjen Keamanan Pangan, dari Cina tgl 11 Nopember 2008 di Beijing. Ini merupakan capaian penting untuk kelancaran ekspor hasil perikanan khususnya ke Cina sebagai pasar yang sangat besar.
Muatan penting perjanjian antara lain: a) saling pengakuan sistem jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan berbasis konsep HACCP digunakan sebagai rujukan, b) secara 'reciprocal' masing-masing negara kirimkan daftar eksportir yang dinilai penuhi syarat lakukan ekspor, c) kelancaran penyampaian notifikasi jika Negara importir menemukan masalah pada hasil perikanan yang diimpor, d) saling lakukan inspeksi ke UPI di negara pengekspor. Perjanjian berlaku untuk 5 tahun dan dapat diperpanjang.
Perjanjian kerjasama ini sangat strategis nilainya bagi Indonesia: a) konsistensi dan komitmen penuh Indonesia terhadap keamanan pangan/hasil perikanan, b) fasilitasi akses pasar ekspor yg akan meningkatkn kelancaran pemasaran ke Cina sebagai pasar ekspor ke 4 terbesar Indonesia setelah USA, Jepang dan Uni Eropa, c) meningkatkan pengendalian impor hasil perikanan di mana pemerintah Cina akan makin mengawasi ekspor ke Indonesia terutama dalam menghadapi dampak krisis keuangan.
Ditandatanganinya perjanjian kerjasama ini bertepatan dengan Bulan Mutu Indonesia dengan dicanangkannya 'Qualisafe' - penegasan kembali komitmen Indonesia terhadap keamanan pangan. Pada Pertemuan kedua Dirjen di Beijing, pihak 'general administration of quality supervision, inspection and quarantine' (AQSIQ) Cina siap menerima petugas pembinaan mutu hasil perikanan dari Indonesia untuk magang di Cina sehingga dapat meningkatkan kesamaan persepsi dalam pengawasan mutu. Ekspor hasil perikanan Indonesia ke Cina US$ 37, 5 juta pada tahun 2007 dan meningkat menjadi US$ 55,8 juta pada tahun 2008.
Jakarta, November 2008 Kepala Pusat Data, Statistik dan Informasi Dr. Soen’an Hadi Poernomo, M.Ed.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar