Halaman

Sabtu, 10 November 2012

Iddah dan Ruju'

BAB I
PENDAHULUAN
Latar belakang
‘Iddah merupakan masa penungguan bagi istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah kembali dengan laki-laki lain. Sedangkan pengertian dari rujuk adalah kembalinya suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula, selama istrinya masih berada dalam masa ‘iddah raj’iyah. Dalam ajaran islam hukum-hukum tersebut dapat dilakukan dengan syarat dan ketentuan tertentu. Banyak permasalahan rumah tangga yang tidak bisa diselesaikan dengan kepala dingin,mereka beranggapan perceraian adalah salah satu jalan terbaik untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan adanya hukum-hukum Allah SWT yang ada pasangan yang ada di dunia ini bisa bersatu kembali seperti semula.

Rumusan Masalah
• Apakah yang menyebabkan hukum rujuk bisa berubah?
• Berapa lamakah masa ‘iddah bagi wanita yang ditinggal mati suaminya?
Tujuan
• Utuk mengetahui hukum-hukum islam yang ada dalam pernikahan

Kajian Pustaka
‘Iddah secara bahasa berasal dari kata addad, yang artinya menghitung. Sedangkan secara istilah berarti masa menunggu bagi seorang istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah lagi dengan laki-laki lain. Sedangkan rujuk secara bahasa, berarti kembali, sedangkan secara istilah berarti kembalinya sang suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula selama istrinya masih berada dalam masa iddah. Ada beberapa macam dari ‘iddah yaitu arena suami wafat atau karena talak. Selain itu ‘iddah juhga mempunyai hikmah didalamnya. Sedangkan rujuk mengenai macamnya, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah. Rujuk juga memiliki syarat dan rukun, untuk melakukan hukum-hukumnya secara sah.

BAB II
PEMBAHASAN
 IDDAH
a. Pengertian dan Hukum Iddah
Iddah secara bahasa berasal dari kata addad, yang artinya menghitung. Sedangkan secara istilah berarti masa menunggu bagi seorang istri yang ditinggal mati atau bercerai dari suaminya untuk dibolehkan menikah lagi dengan laki-laki lain. Allah berfirman:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ
Artinya:
“wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu 3 kali Quru’)” (Q.S. Al-Baqarah:228)

b. Macam-macam Iddah
Lama masa iddah bagi seorang perempuan bervariasi, tergantung dari sebab dia mendapat iddah tersebut
1. Iddah karena suami wafat
• Apabila sang istri tidak hamil, baik sudah campur dengan suaminya yang wafat atau belum, masa iddahnya adalah empat bulan sepuluh hari, berdasar firman Allah berikut ini
وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا......
Artinya:
"Orang-orang yang meninggal dunia diantaramu dengan meninggalkan istri-istri (hendaklah para istri itu) menangguhkan dirinya (beriddah)empat bulan sepuluh hari."(Q.S. Al-Baqarah:234).
• Apabila sang istri sedang hamil, maka masa iddahnya adalah sampai melahirkan, firman Allah SWT:
...وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا (4)
Artinya:
"Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu adalah sampai mereka melahirkan kandungannya. Dan barang siapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Allah menjadikannya baginya kemudahan dalam urusannya."

2. Iddah karena Talak
• Perempuan yang telah dicampuri dan dia belum putus dalam haid, iddahnya adalah tiga kali sucidan dinamakan juga tiga kali quru’. Firman Allah SWT:
وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلَاثَةَ قُرُوءٍ وَلَا يَحِلُّ لَهُنَّ أَنْ يَكْتُمْنَ مَا خَلَقَ اللَّهُ فِي أَرْحَامِهِنَّ إِنْ كُنَّ يُؤْمِنَّ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِر
Artinya:
"wanita-wanita yang ditolak hendaknya menahan diri (menunggu tiga kali Quru'). Tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat".(Q.S. Al-Baqarah:228)
• Perempuan yang dicampuri dan dia tidak berhaid, baik dia perempuan yang belum baligh atau perempuan tua yang sudah memasuki masa menopause, iddahnya adalah tiga bulan. Firman Allah SWT:
وَاللَّائِي يَئِسْنَ مِنَ الْمَحِيضِ مِنْ نِسَائِكُمْ إِنِ ارْتَبْتُمْ فَعِدَّتُهُنَّ ثَلَاثَةُ أَشْهُرٍ وَاللَّائِي لَمْ يَحِضْنَ
Artinya:
"Dan perempuan-perempuan yang putus asa dari haid diantara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya) maka iddah mereka adalah tiga bulan, dan begitu pula perempuan-perempuan yang tidak haid".(At-Thalak:4)
• Perempuan yang bertalak dan belum disetubuhi, maka baginya tidak ada iddah. Firman Allah SWT:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نَكَحْتُمُ الْمُؤْمِنَاتِ ثُمَّ طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِنْ قَبْلِ أَنْ تَمَسُّوهُنَّ فَمَا لَكُمْ عَلَيْهِنَّ مِنْ عِدَّةٍ تَعْتَدُّونَهَا....
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-kali tidak wajib atas mereka iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya."(Q.S. Al-Ahzab:49).
• Iddah bagi seorang perempuan yang kehilangan suami, yaitu apabila seorang istri tidak mengetahui keneradaan dan juga kondisi sang suami, apakah masih atau sudah meninggal, maka wajib ia menunggu selama empat tahun, lalu ditambah iddah selama empat bulan sepuluh hari. Firman Allah SWT:
عَنْ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ:اَيُّمَاامْرَأَةٍ فَقَدَتْ زَوْجَهَالَمْ نَدْرٍاَيْنَ هُوَفَاِنَّهَاتَنْتَظِرُاَرْبَعَ سِنِيْنَ ثُمَّ تَعْتَدُّ اَرْبَعَةَ اَشْهُرٍ وَعِشْرًا ثُمَّ تَحِلُّ (رواه مالك)
Artinya:
"Dari Umar r.a. berkata: "bagi perempuan yang kehilangan suaminya, dan ia tidak mengetahui dimana suaminya berada, sesungguhnya perempuan itu wajib menunggu empat tahun, kemudian hendaklah ia beriddah empat bulan sepuluh hari, barulah ia boleh menikah."(HR.Malik)

c. Hikmah Iddah
Adapun hikmah adanya iddah adalah sebagai berikut:
• Untuk mengetahui bersihnya rahim seorang perempuan, sehingga tidak tercampur antara keturunan seorang dengan yang lain.
• Memberi kesempatan kepada suami istri yang berpisah untuk kembali kepada kehidupan semula, jika mereka menganggap hal tersebut baik.
• Menjunjung tinggi masalah perkawinan yaitu untuk menghimpunkan orang-orang arif mengkaji masalahnya, dan memberikan tempo berfikir panjang.
• Kebaikan perkawinan tidak terwujud sebelum kedua suami istri sama-sama hidup lama dalam ikatan akadnya.

 RUJU’
a. Pengertian Ruju’
Secara bahasa, ruju’ berarti kembali, sedangkan secara istilah berarti kembalinya sang suami kepada ikatan nikah dengan istrinya sebagaimana semula selama istrinya masih berada dalam masa iddah. Firman Allah SWT:
..وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ إِنْ أَرَادُوا إِصْلَاحًا.....
Artinya:
"Dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) itu menghendaki islah."(Q.S. Al-Baqarah:228)

b. Macam Rujuk
Mengenai macamnya rujuk, hanya dapat dilakukan dalam talak yang raj'i selama istri masih dalam masa iddah. Nabi Muhammad SAW. Bersabda:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِىَ اللّهُ عَنْهُمَا لَمَّاسَأَلَهُ سَائِلٌ قَالَ: اَمَا اَنْتَ طَلَقْتَ اِمْرَاَتَكَ مَرَّةً اَوْمَرَّتَيْنِ فَاِنَّ رَسُوْلَ اللّهِ اَمَرَنِى اَنْ اُرَجِعُهَا (رواه مسلم)
Artinya:
Dari Ibnu Umar r.a waktu itu ia ditanya oleh seseorang, ia berkata,"Adapun engkau yang telah mencerikan istri baru sekali atau dua kali, maka sesungguhnya Rasulullah SAW. telah menyuruhku merujuk istriku kembali."(HR.Muslim)
Firman Allah SWT:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ...
Artinya:
"Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, maka rujuklah mereka dengan cara yang baik, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf pula."(Q.S. Al-Baqarah:231)

c. Syarat dan Rukun Rujuk
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
a)Saksi untuk rujuk
b)Rujuk dengan kata-kata atau penggaulan istri
c)Kedua belah pihak yakin dapat hidup bersama kembali dengan baik
d)Istri telah di campuri
e)Istri baru dicerai dua kali
f)Istri yang di cerai dalam masa iddah raj'i
Rukun rujuk antara lain:
a. Ada suami yang merujuk atau wakilnya
b. Ada istri yang dirujuk dan sudah dicampurinya
c. Kedua belah pihak (suami dan istri) sama-sama suka
d. Dengan pernyataan ijab qobul, seperti mengucapkan kata-kata rujuk misalnya:"aku rujuk engkau pada hari ini". Atau: "telah ku rujuk istriku yang bernama:……..pada hari ini".dan sebagainya.

KESIMPULAN
Iddah adalah masa menunggu bagi seorang istri yang sudah berpisah dengan suaminya karena berbagai sebab, seperti cerai, meninggalnya sang suami, atau karena keberadaan sang suami yang tidak jelas. Seorang perempuan hendaknya mengikuti aturan-aturan iddah yang telah ditentukan Allah SWT dan atau melalui hadist Rasulullah SAW, karena dari semua aturan itu pasti akan memberikan manfaat bagi seorang perempuan, seperti apabila di hamil selama masa iddah, berarti anak yang dikandung adalah anak dari suami yang menceraikannya atau yang telah meninggal Ruju’ adalah kembalinya suami kepada istri selam sang istri berada pada masa iddah raj’iyah. Hukum ruju’ bisa berubah ubah, bisa menjadi sunnah, apabila rujuknya sang suami kepada istri dengan niat kepada Allah, memperbaiki sikap dan perilaku, bisa bersifat wajib, apabila suami mentalak salah seorang istrinya, sedangkan sebelum mentalaknya, dia belum menyempurnakan pembagian waktunya, atau bahkan bisa menjadi haram apabila niat rujuk sang suami adalah untuk menyakiti sang istri dan atau untuk mendurhakai Allah SWT

PENUTUP
Kami sebagai penyusun menyadari akan adanya kekurangan dalam makalah yang kami susun ini, oleh karena itu, kami selaku penyusun menerima setiap krtik dan saran yang membangun dari pembaca atau guru pembimbing, sehingga untuk penyusunan makalah kedepan akan lebih baik lagi
Kami sebagai penyusun juga berharap agar makalah kami ini bisa dimanfaatkan oleh para pelajar, terutama siswa SMAN Model Terpadu, untuk bisa membantu kelancaran dan kesuksesan pembelajaran PAI kelas XII, tentu dengan tujuan agar setiap siswa bisa semakin memahami materi yang disampaikan di dalam kelas dan bisa menyampaikan kepada teman lain yang belum memahami bab ini.
Akhir kata, kami jugaberharap semoga Allah memberikan imbalan yang setimpal kepada teman-teman dan guru pembimbing yang telah memberikan masukan dan juga acuan dalam pembuatan makalah ini, dan semoga semua perbuatan baik ini dicata sebagai ibadah oleh Allah SWT.

Daftar Pustaka http://nuryasmin.blogspot.com/2011/05/fiqih-iddah-dan-rujuk.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar